Solopos.com, BOYOLALI – Realisasi rencana pengerukan
Waduk Cengklik di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dipertanyakan
masyarakat. Sebab rencana itu telah mengemuka sejak pertengahan 2012
lalu, namun hingga kini belum dilaksanakan.
Salah seorang petani keramba di Waduk Cengklik, Walidi, 51,
mengatakan rencana pengerukan Waduk Cengklik untuk mengurangi
sedimentasi yang terjadi di waduk tersebut sudah terdengar lama. Segenap
masyarakat, bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, menurut dia,
juga mendukung rencana itu asalkan petani tetap diberi izin agar tetap
bisa memanfaatkan waduk itu untuk budi daya ikan di keramba.
“Kami mendukung rencana pengerukan waduk. Tapi kami juga berharap
bisa memper
oleh kejelasan tentang hal itu, terutama agar petani keramba
tetap diizinkan bisa memanfaatkan waduk ini,” ujar Walidi ketika ditemui
wartawan di rumahnya, Sabtu (27/7/2013).
Walidi mengatakan dengan pengerukan waduk tersebut diharapkan tingkat
kedalaman air pascapengerukan dapat meningkatkan kualitas hasil budi
daya ikan dengan keramba.
“Kalau dikeruk, berarti waduk menjadi lebih dalam dan air yang tersimpan menjadi lebih banyak,” tukasnya.
Terpisah, Asisten II (Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra)
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Juwaris, mengaku pihaknya pernah
diajak berkoordinasi oleh dinas terkait perihal rencana pengerukan
tersebut. Dari koordinasi tersebut, sebelum pengerukan yang didanai
pemerintah pusat senilai Rp15 miliar itu dilaksanakan, ada tahap
prapengerukan dan perbaikan tanggul, serta penambalan kebocoran waduk.
“Namun untuk detailnya, coba kontak dengan DPUESDM [Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral],” kata Juwaris.
Terkait realisasi rencana itu, Juwaris mengatakan para petani maupun
pemilik keramba tidak perlu panik. Sebelum pengerukan dilakukan, bakal
dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
”Supaya mereka memahami kegiatan pengerukan itu untuk mengoptimalkan fungsi waduk,” imbuh dia.
Kepala DPUESDM Boyolali, Cipto Budoyo, mengakui adanya rencana
pengerukan itu. “Tetapi itu kewenangan Dinas PSDA Jateng. Hingga kini
belum ada penjelasan lebih lanjut,” jelas Cipto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar